Batas Waktu Penyembelihan Qurban Idhul Adha
Setelah kita memahamai Hikmah Qurban dan Keutamaan Qurban Idul Adha, kita juga perlu tahu Batas waktu penyembelihan Qurban Idhul Adha karena Menyembelih hewan qurban adalah merupakan ibadah ritual, bukan semata-mata mengupayakan mendapatkan bahan pangan. Kalau kita bicara tentang konsep ibadah ritual, maka ada tata cara aturan yang bersifat sakral, yang ditetapkan oleh Asy-Syari’ yaitu Allah SWT sebagai Tuhan yang menetapkan ketentuan syariah.
Salah satu bentuk ritual dalam penyembelihan hewan udhiyah adalah waktu pelaksanaan yang tentunya telah diatur oleh Allah SWT hanya pada waktu tertentu. Alhasil, bila dilakukan pada waktu yang sesuai dengan ketetapan Allah SWT, maka sembelihan itu hukumnya sah dan diterima di sisi-Nya.
Sebaliknya, bila penyembelihan itu dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan oleh Allah SWT, hukumnya tidak sah dan tidak diterima di sisi Allah SWT, serta tidak bisa dijadikan ibadah qurban.
A. Batas Waktu Mulai
Umumnya para ulama menyebutkan batas waktu untuk mulai melakukan penyembelihan hewan udhiyah adalah setelah ditunaikannya shalat Idul Adha dan khutbahnya.
Namun ada pendapat yang menyebutkan bahwa asalkan shalat sudah ditunaikan, tidak perlu menunggu selesainya khutbah pun dibolehkan, karena khutbah itu bukan bagian rukun shalat. Dan buat penduduk badiyah yang tidak mengerjakan shalat Idul Adha, mereka sudah boleh menyembelih sejak terbit fajar.
- Setelah Shalat dan Khutbah
Batas awal dimulainya penyembelihan udhiyah adalah sesudah shalat Iedul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dasarnya adalah hadits berikut ini:
Dari Al-Barra bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Awal pekerjaan kita di hari ini (‘Iedul Adha) adalah shalat kemudian pulang dan menyembelih hewan. Siapa yang melakukannya seperti itu maka sudah sesuai dengan sunnah kami dan siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka menjadi daging yang diberikan kepada keluarganya bukan termasuk ibadah ritual. (HR. Bukhari dan Muslim).
Abu Bardah ra berkata bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Nahr: “Orang yang shalat sebagaimana shalat kami dan menghadap kiblat kami dan menyembelih sembelihan kami, maka janganlah menyembelih hingga setelah shalat”. (HR. An-Nasai dan Ibnu Hibban).
Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (‘Ied), maka dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, maka dia telah menyempurnakan sembelihannya dan sesuai dengan sunnah muslimin”. (HR. Bukhari dan Muslim).
- Setelah Shalat Sebelum Khutbah
Dalam mazhab Al-Hanafiyah ada kebolehan untuk menyembelih hewan udhiyah seusai menjalankan shalat Iedul Adha, meski pun sebelum disampaikannya khutbah.
Sedangkan mereka yang tinggal di padang pasir, dimana tidak disyariatkan untuk mengerjakan shalat Ied, dibolehkan untuk menyembelih begitu matahari terbit.
B. Batas Waktu Terakhir
Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ulama terkait dengan batas waktu dibolehkannya menyembelih hewan udhiyah. Sebagian menyebutkan bahwa menyembelih itu berlaku sejak Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Namun sebagiannya lagi menyebutkan bahwa hanya tanggal 10 hingga 12 Dzulhijjah saja.
- Terbenam Matahari di Hari Tasyrik Ketiga
Mazhab Asy-syafi’iyah menetapkan bahwa masa berlaku disyariatkannya penyembelihan udhiyah ini berlangsung selama hari empat hari lamanya, yaitu sejak tanggal selesai Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal menjelang masuk waktu maghrib pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Durasi masa penyembelihan selama empat hari ini merupakan pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Al-Abbas radhiyallahu anhuma. Juga didukung oleh pendapat lain dari mazhab Al-Hanabilah, Atha’, Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Jubair bin Muth’im, Al-Asadi, Makhul dan juga merupakan pendapat Ibnu Taimiyah.
Dasarnya adalah hadits berikut:
كُل أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih”. (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad).
- Terbenam Matahari di Hari Tasyrik Kedua
Pendapat ini menyebutkan bahwa masa penyembelihan hewan udhiyah hanya berlaku selama tiga hari saja, yaitu tanggal 10, 11 dan 12 bulan Dzulhijjah. Batas akhirnya sampai terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah itu. Begitu masuk waktu Maghrib, tanggal sudah berubah menjadi tanggal 13 Dzulhijjah, maka sudah dianggap tidak lagi berlaku.
Yang pendapatnya seperti ini antara lain adalah mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Al-Hanabilah.
Dasarnya adalah kabar yang diterima dari beberapa shahabat, bahwa waktu untuk menyembelih hewan udhiyah adalah tiga hari. Di antaranya Umar, Ali, Abu Hurairah, Anas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar ridhwanullahi’alaihim.
Dasarnya adalah kabar yang diterima dari beberapa shahabat, bahwa waktu untuk menyembelih hewan udhiyah adalah tiga hari. Di antaranya Umar, Ali, Abu Hurairah, Anas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar ridhwanullahi’alaihim.
No comments:
Post a Comment