Ternyata HANYA Dalam Hal Ini Diperbolehkan Membakar Alquran!
Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Jibril. Semua pertanyaan tentang permasalahan dunia dapat diselesaikan dengan memahami Al-Quran.
Sumber : dakwatuna.com
Ada etika ketika berhadapan dengan Al-Quran, seperti wanita haid yang tidak diperbolehkan membacanya dan orang yang menyentuhnya harus dalam keadaan suci atau hendaknya berwudu terlebih dahulu.
Namun, bagaimana ketika kita melihat atau tidak sengaja menyobek mushaf Al-Quran? Kita tidak boleh langsung membuangnya karena dikhawatirkan sobekan tersebut terinjak baik sengaja ataupun tidak. Lalu bagaimana sikap yang benar?
Sumber : boombastis.com
Ketika kita menemukannya, dianjurkan lebih baik untuk membakarnya dengan tujuan menyelamatkan Al-Quran. Seperti kisah khalifah Ustman bin Affan yang membakar mushaf-mushaf Al-Quran. Berikut pendapat ‘Izzuddin ini dikutip olehZakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib :
“Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Al-Quran". Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami.
Sumber : life-stylegood.blogspot.co.id
Selain membakar, kita diajurkan juga untuk membasahi dengan tujuan agar tinta yang terdapat dalam kertas memudar dan hilang. Namun jika sesorang membakar Al-Quran karena ingin menghina dan merendahkan, tentu laknat Allah akan menimpanya.
Banner : boombastis.com
No comments:
Post a Comment